oleh

KMB Gencarkan Konsolidasi untuk Percepat Revisi Perda Kebudayaan Betawi

Jakarta-Dalam upaya mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Kaukus Muda Betawi (KMB) terus bergerak melakukan berbagai konsolidasi, khususnya kepada pihak legislatif yang memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam penyusunan dan penerbitan peraturan daerah.

Kaukus Muda Betawi (KMB) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di Gedung DPRD DKI Jakarta Kamis (7/8), Tim KMB yang dipimpin Bram Adi Saputra, Fajri Husain, dan Usni Hasanuddin diterima oleh Ketua Fraksi PKB Fuadi Luthfi, Sekretaris Fraksi M Yusuf, serta dua Anggota F-PKB, Heri Kustanto dan Sutikno.

Di hadapan Pimpinan dan Anggota F-PKB DPRD DKI Jakarta, Usni Hasanuddin sebagai perwakilan Tim KMB memaparkan upaya-upaya yang sudah dan akan segera dilakukan KMB dalam mempercepat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut.

Baca Juga  Taipei Economic and Trade Office Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Republic of China (Taiwan) ke-113

“Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini menjadi hal yang sangat krusial. Kenapa? Karena perda tersebut sudah tidak relevan lagi substansinya dengan situasi dan dinamika Jakarta terkini. Sudah banyak pergeseran sosial budaya masyarakat Betawi dan ditambah lagi dengan perubahan status Jakarta yang tidak akan lagi menjadi Ibu Kota,” jelasnya.

Perda hasil revisi nanti juga harus menyesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, “bukan lagi tentang pelestarian kebudayaan. Oleh karena itu banyak hal yang perlu direvitalisasi, seperti soal tata kelola dan anggaran, soal pelibatan masyarakat, dan juga koordinasi antarlembaga” tambah Usni.

Sementara itu, Ketua F-PKB Fuadi Luthfi secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah KMB dalam upaya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015. “Dalam kaitan dengan revisi Perda 4 Tahun 2015, Fraksi PKB DPRD Jakarta mendukung penuh Kaukus Muda Betawi agar perda yang baru nanti bisa lebih menjawab kebutuhan masyarakat Betawi, terutama dalam aspek perlindungan budaya, penguatan lembaga adat, dan pemanfaatan ekonomi berbasis budaya lokal.”

Baca Juga  Polri Diminta untuk Kawal Investasi Hingga Bisa Menetas dan Terealisasi

Sekretaris F-PKB Yusuf senada dengan Ketua F-PKB. “Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 juga menjadi penting dalam upaya menyelaraskannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dan revisi ini nantinya harus menyelaraskan juga dengan posisi Jakarta sebagai pusat bisnis nasional dan pusat kebudayaan Indonesia.”

Usai audiensi di ruang rapat Fraksi PKB, Usni mengatakan ucapan rasa syukur telah diterima jajaran F-PKB dan mendapat respons positif, “Alhamdulillah kami diterima dan mendapat respons yang sangat positif dari jajaran Fraksi PKB” ungkapnya.

Baca Juga  Muzani: Prabowo Berkomitmen Jaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa

Selanjutnya F-PKB siap mengawal proses inisiasi revisi Perda 4 ini di DPRD. “Dukungan dari DPRD menjadi bukti bahwa persoalan budaya Betawi bukan semata urusan masyarakat adat, tapi menjadi kepentingan semua pihak di Kota Jakarta dalam merumuskan masa depan kota global yang berbudaya ini,” ujar Usni menutup penjelasannya tentang hasil audiensi.

Sedianya, selain ke Fraksi PKB, pada hari yang sama KMB juga sudah dijadwalkan cb beraudiensi dengan jajaran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, namun ditunda karena PSI ada agenda pada jam yang sama, (*)

News Feed