oleh

LKBH SMSI Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Guna memperkuat peran advokasi dalam penegakan supremasi hukum di tanah air dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, Pengurus Pusat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi dilantik sekaligus menggelar Rapat Kerja Nasional Perdana di Hotel Jayakarta, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025 malam.

Pelantikan jajaran pengurus LKBH SMSI Pusat periode 2025–2030 ditandai dengan pembacaan SK oleh Ketua Dewan Pembina LKBH SMSI Pusat, Drs. Firdaus, M.Si, pada Konvensi Nasional SMSI 2025

Baca Juga  Ramada Yogyakarta Hadir Dengan Konsep Cycling Center

Firdaus berpesan agar kehadiran LKBH SMSI dapat optimal dalam mendukung supremasi penegakan hukum di tanah air sesuai amanat Asta Cita Presiden Prabowo, menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, dihadapan pada peserta sekaligus tamu undangan yang hadir, Ketua Umum LKBH SMSI Pusat, M. Rian Ali Akbar, menekankan bahwa LKBH SMSI dibentuk bukan sekadar menjadi unit hukum, melainkan sebagai kekuatan strategis dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, hak-hak masyarakat, dan membela mereka yang terpinggirkan secara hukum.

Baca Juga  Pemkab Bogor Gelar Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dengan Vaksin Moderna

“Hukum adalah fondasi utama dalam sebuah negara. Tanpa hukum yang ditegakkan dengan baik, masyarakat akan kehilangan arah dan keadilan akan sulit dicapai. Oleh karena itu, peran organisasi hukum sangatlah krusial. Kita adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ada dalam bentuk aturan, tetapi juga benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya

Baca Juga  Muzani: Prabowo Berkomitmen Jaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa

Diakhir Rian meyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan sesegera mungkin membuat badan hukum dan melengkapi kepengurusan LKBH di tingkat provinsi se-Indonesia.

“Kita akan buat pelatihan pararegal guna pengkaderan khusunya di provinsi yang terbilang minim SDM seperti Papua misalnya untuk kepanjangan tangan LKBH SMSI,” pungkas M Rian Ali Akbar.

News Feed