oleh

Masyarakat Jatim Disediakan Layanan Pengaduan Pinjaman Online Ilegal

Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta di Surabaya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Gelar Asesment Terbuka Kepala Sekolah SD dan SMP, Janji Transparansi dan Anti Calo

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Irjen Pol. Nico juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

“Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin,” jelas Kapolda, dilansir polri.go.id.

Langkah tersebut dikatakan Irjen Pol. Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Baca Juga  Pernyataan Sikap PP Wanita Islam Tentang Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” terang Kapolda. (*/cr1)

News Feed