Paluku.co – Para Petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau pada hari ini, Kamis 27 Januari 2022, membuat Laporan Polisi Ke Polda Riau sehubungan dengan dugaan penggelapan dana hasil penjualan TBS semenjak bulan April 2015 sampai Juni tahun 2016 yang dilakukan oleh Saudara Mustaqim.
Saudara Mustaqim saat itu menjabat sebagai Ketua Kopsa M berjanji akan membayar uang petani pada bulan Juni tahun 2016. Namun sampai saat ini janji pembayaran uang hasil petani tersebut belum diterima oleh Petani. Terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mustaqim tersebut petani Kopsa M telah dirugikan sebesar Rp 697.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Penggelapan Uang yang diduga dilakukan Mustakim tersebut, Para Petani memiliki bukti Surat Pernyataan dari Saudara Mustakim yang ditandatanganinya dihadapan para petani dan disaksikan oleh Saudara Murniati dan Saudara Darami selaku Bendahara dan Sekretaris Kopsa M disaat itu. Namun, bahkan hingga saat ini sepersen pun belum pernah diterima oleh ratusan petani Kopsa-M
Laporan petani Kopsa-M ini juga membuka bobrok kepengurusan Mustaqim cs. yang tidak transparan dalam mengelola kebun dan dana penjualan buah petani. Tentu, masalah penggelapan dana hingga ratusan juta, sudah bisa dimasukkan dalam perkara pidana. Upaya dan Langkah hukum yang dilakukan hari ini, diharapkan dapat diproses oleh aparat kepolisian Polda Riau secara tuntas dan adil.
Selain itu, petani menjelaskan bahwa laporan ini dimaksudkan agar pembenahan tata kelola Kopsa-M yang sudah jauh lebih baik pada masa ini, dimana ada peningkatan jumlah gaji yang diterima petani, jika sebelumnya hanya menerima 15 ribu hingga 30 ribu perbulan, meningkat menjadi 500 ribu hingga 700 ribu perbulan. Koperasi juga sudah memiliki aset berupa Gedung kantor, alat transportasi, timbangan, dsb. Kebun pun yang berdasarkan Hasil penilaian kelayakan fisik oleh Dinas Perkebunan Kampar pada tahun 2017 hanya seluas 369 ha yang dapat dinilai, terjadi peningkatan selama periode 2017 hingga 2020 meningkat menjadi 825 ha. Sehingga, hasil panen meningkat yang berdampak pula pada peningkatan hasil pendapatan bagi petani.
Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Kapolda untuk Memproses Saudara Mustaqim atas dugaan penggelapan uang milik Petani Kopsa M, agar upaya pembenahan tata kelola Kopsa-M sebagai koperasi rakyat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dapat diwujudkan dengan seadil-adilnya. (*/cr1)