Site icon PALUKU.CO

Pemkab Tangerang Menutup Layanan Aktivasi PBB Bagi Wajib Pajak

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menutup layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Penutupan layanan baik secara tatap muka maupun online itu dilakukan pada 30 November 2021.

“Kami sudah menutup layanan tersebut, dan pelayanan lainnya pun sudah ditutup sejak bulan September. Hal tersebut merupakan sebuah tahapan ataupun proses pelayanan PBB,” Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda, Dwi Chandra Budiman.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 973/848-BAPENDA perihal pelayanan BPP2.

“Saat ini kami sedang menyiapkan pencetakan massal SPPT PBB yang akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2022, dan kami sudah menyiapkan proses pencetakan tersebut sejak 1 Oktober 2021,” katanya, dilansir tangerangkab.go.id.

Sebagai informasi, pembayaran PBB bagi wajib pajak masih dapat dilaksanakan hingga akhir masa pajak 31 Desember 2021.

Kemudian, Chandra juga menyebutkan bahwa tahun ini realisasi PBB melebihi target, dengan capaian Rp 450 miliar dari target Rp 440 miliar dan hasil penerimaan PBB tersebut nentinya akan kembali kepada masyarakat.

“Penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (*/cr1)

Exit mobile version