oleh

Perisai Prabowo Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Meski ditolak oleh sejumlah parpol, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perlunya membatasi masa jabatan pimpinan Parpol hanya 2 periode didukung oleh Ormas pendukung Prabowo, Perisai Prabowo.

Ketua Harian Perisai Prabowo, Kamir Abdullah, menilai alasan KPK mengenai pembatasan masa jabatan Ketum Parpol bisa diterima secara hukum dan nalar.

“Kalau mengikuti alasan KPK terkait usulan pembatasan masa jabatan Ketum Parpol tidak ada alasan menolak,” kata Kamir Abdullah dalam pernyataan tertulis hari ini.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Berikan Penghargaan Kepada Kejati DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui usulan pembatasan masa jabatan Ketum Umum Parpol tertuang dalam hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang dipublikasikan Jumat (24/4) lalu.

Alasan pembatasan di antaranya adalah untuk memastikan berjalannya kaderisasi, dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

Tidak Perlu Takut

Ketua Harian Perisai Prabowo, Kamir Abdullah mengaku heran dengan sikap sejumlah parpol yang cenderung defensif. Padahal mereka sudah memproklamirkan diri sebagai parpol kader dengan keanggotaan yang terbuka.

Baca Juga  Sudin KPKP Jakpus Berhasil Basmi Hama Ulat Bulu di Pelataran Parkir

Kamir meyakini parpol-parpol tersebut memiliki sistem kaderisasi yang bagus, yang diikat dengan ideologis masing-masing parpol. Karena itu menurutnya pembatasan masa jabatan Ketum parpol 2 periode seharus tidak perlu ditakuti.

“Mereka kan punya kader yang banyak, yang sudah teruji dengan ideologi masing-masing. Jadi seharusnya siapapun yang memimpin parpolnya sudah tidak perlu dipersoalkan,” tutur Kamir.

Baca Juga  Taufiqurrahman Ruki Sebut Keinginan Penggagas Provinsi Banten Belum Sepenuhnya Terwujud

Ia berharap usulan batasan Ketum Parpol 2 periode bisa diakomodir dalam revisi undang-undang politik yang akan segera dikerjakan DPR.

(*)

News Feed