oleh

Pernyataan Sikap Forum Tanah Air (FTA) Komunitas Diaspora 5 Benua Di 26 Negara

Menempuh Jalan Konstitusional, Menjaga Martabat Republik

Forum Tanah Air (FTA) mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Putusan tersebut tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Berpijak pada penghormatan terhadap konstitusi, integritas jabatan publik, dan keselamatan bangsa, FTA menyampaikan sikap sebagai berikut.

1. Menjadikan putusan MK sebagai jembatan menuju kepastian konstitusional

FTA memaknai putusan tersebut sebagai jembatan untuk membawa ketidakpastian politik ke dalam mekanisme kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan, bukan sebagai alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut. Mahkamah sendiri menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan persyaratan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945.

Baca Juga  BI dan Kemenpar Tingkatkan Daya Saing Desa Wisata Ramah Muslim

Karena itu, FTA mendesak DPR segera menjalankan fungsi pengawasan, membuka pemeriksaan secara transparan, serta meminta penjelasan Wakil Presiden dan lembaga-lembaga terkait. Apabila proses tersebut mengarah pada usul pemberhentian, penyelesaiannya harus mengikuti tahapan DPR–MK–MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Persoalan ini harus memperoleh kepastian melalui pertanggungjawaban konstitusional, bukan ditenggelamkan oleh kepentingan politik.

2. Mencegah penumpukan kekecewaan menjadi ledakan kemarahan sosial.

FTA mengkhawatirkan polemik pendidikan Gibran akan bertaut dengan kontroversi ijazah Joko Widodo dalam persepsi masyarakat, sehingga memperbesar ketidakpercayaan terhadap lembaga negara. Kekhawatiran ini harus dijawab dengan keterbukaan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pembiaran ataupun pembungkaman kritik.

FTA menolak segala bentuk kekerasan, perusakan, dan tindakan main hakim sendiri. Kami mengajak masyarakat menyampaikan tuntutan secara damai dan mendesak aparat menghormati kebebasan berpendapat. Jangan menunggu kemarahan meledak baru negara bersedia mendengar. Jalan konstitusional harus bekerja agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada penyelesaian yang beradab.

Baca Juga  Dari Pelatihan hingga Publikasi Ilmiah, Lucia Runggeari Angkat Cerita Kopi Papua

3. Memberi ruang kepada Presiden untuk menjaga kewibawaan pemerintahan.

FTA berpandangan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu diberi ruang untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan tanpa terus-menerus terseret dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden dan olok-olok “pasangan ilegal”. Sebutan tersebut tidak boleh menggantikan penilaian hukum, tetapi risiko meluasnya stigma politik juga tidak patut diabaikan.

Menjaga kewibawaan Presiden bukan berarti menutup persoalan Wakil Presiden. Sebaliknya, kewibawaan pemerintahan perlu dipulihkan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian melakukan koreksi. FTA menyerukan agar Presiden mendukung penyelesaian konstitusional yang transparan serta menempatkan kepentingan bangsa di atas perlindungan terhadap kepentingan pribadi maupun kelompok.

4. Menyerukan pengunduran diri Gibran sebagai pilihan kenegarawanan.

Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa, ketenangan masyarakat, dan martabat lembaga kepresidenan, FTA menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga  Bank Banten Akhirnya Punya Jawara Mobile

Dalam penilaian FTA, langkah tersebut merupakan pilihan yang paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan. Seruan ini merupakan tuntutan tanggung jawab etik dan kenegarawanan, bukan pernyataan bahwa MK telah menjatuhkan pemberhentian.

Pengunduran diri tidak mengharuskan negara memasuki kekacauan. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden melalui pemilihan oleh MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai ikhtiar menjaga integritas demokrasi, kedamaian masyarakat, dan kehormatan Republik.

Jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tampak ketika menerima kekuasaan, tetapi juga ketika berani melepaskannya demi kepentingan bangsa.

News Feed