oleh

PPKM Level 1, Jam Operasional Layanan Transjakarta Diperpanjang

Jakarta – Jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 – 22.30. Perpanjangan layanan Transjakarta ini sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta oleh pemerintah pusat.

“Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini,” ungkap Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Jumat (17/12).

Baca Juga  IAS dan PPG Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Lounge Di Bandara Dengan Taraf Internasional

Angelina menjelaskan, perpanjangan layanan ini memfasilitasi masyarakat di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta Koridor 1 sampai Koridor 13 dan Angkutan Malam Hari atau Amari. Adapun kapasitas penumpang normal 100 persen tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Amari dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 sampai 24.00,” ucap Betris, dilansir beritajakarta.id.

Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. (*/cr1)

Baca Juga  Wakapolda Sulut Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Minahasa Utara

News Feed