oleh

Prof. Harris Arthur Hedar, Diangkat Sebagai Ketua Senat Universitas Jayabaya

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., resmi diangkat sebagai Ketua Senat Universitas Jayabaya. Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Yayasan Jayabaya tertanggal 04 September 2025, untuk memperkuat kepemimpinan akademis dan meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Jayabaya yang telah meraih predikat Unggul sejak 24 Juni 2025.

Dikatakan Prof. Harris penggangkatan sebagai Ketua Senat Universitas Jayabaya merupakan bentuk apresiasi. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih. Ini juga amanah dan tentunya saya akan memberikan kontribusi yang nyata untuk universitas,” kata Prof. Harris.

Baca Juga  Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI.

Prof. Harris bukan sosok sembarangan. Pria asal Makassar ini, pernah menjadi Staf Ahli Bidang Hukum Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada tahun 2015-2019. Dia memiliki 12 gelar yang melekat pada namanya Prof. Dr. Harris Arthur Hedar S.H., M.H., CCD., CIRP., CTCL., CPCD., CCCS., C.Med., CMCL., CREL.

Dari gelar yang melekat pada namanya terdapat 12 gelar. Empat diantaranya merupakan gelar pendidikan formal mulai dari sarjana hukum, magister hukum hingga profesor hukum. Sementara delapan lainnya merupakan gelar non akademik atau sertifikat profesi.

Baca Juga  PMI Ela Lastari Ditemukan, Enjang Tedi Tegaskan Kawal Korban Sampai Pulang

Pria, kelahiran 24 Juni 1962, ini menyelesaikan gelar Sarjana dan Magister pada jurusan Hukum di Universitas Narotama Surabaya dan meraih gelar Doktor di jurusan yang sama di Universitas Jayabaya Jakarta.

Selain itu ia ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 8 Juni 2020.
Saat ini, ia juga dipercaya sebagai Head of Corporate Lawyer Lion Air Group sejak tahun 2006 hingga sekarang.

Baca Juga  Antusias Warga Ikuti Layanan Vaksinasi Covid-19 di GOR Kinasih

Prof. Harris juga merupakan Advokat pada Kantor Advokat DR Harris Arthur Hedar S.H, M.H dan Rekan sejak tahun 2013 hingga sekarang.*

News Feed