oleh

Prof. Harris Arthur Hedar: Kawal Transisi Arsitektur Finansial Nasional, SMSI Gelar FGD Bahas RUU PFII di Bali

DENPASAR – Saat ini pemerintah tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan ini didesain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khusus keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri untuk menarik investasi dan korporasi global.

DPR dan pemerintah juga tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak juga telah menyepakati target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Menyadari betapa pentingnya peran investasi dalam mendongkrak roda perekonomian di tanah air, dan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional ini, SMSI menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di Gedung DPD-RI, Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa, sebagai wadah start-up media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung penuh kehadiran PFII.

Baca Juga  Kades di Cilacap Kesulitan untuk Edukasi Warga untuk Patuhi Prokes

Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini, lanjutnya, ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau. Namun, langkah progresif ini harus kita jalankan di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian (uncertainty), volatilitas tinggi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia.

Masih menurut Prof Arthur, semua pihak tentunya juga tidak menutup mata terhadap dinamika pro dan kontra publik mengenai ekosistem PFII ini. Namun di satu sisi, ada peluang emas untuk menahan devisa ekspor di dalam negeri (dollar loop), serta menawarkan insentif pajak dan kepastian hukum berstandar global. Di sisi lain, para ekonom mengingatkan tantangan nyata: risiko jika PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, urgensi transparansi tata kelola (governance) yang absolut, hingga kesiapan infrastruktur penunjangnya. Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan.

Lebih jauh dijelaskannya, titik temu itu bersumber pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi kita secara tegas mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Cegah Konflik Sosial, Brigjen Antoninho Bicara di Kodim- Kodim

Prof Arthur menegaskan, landasan filosofis inilah yang harus menjadi ruh utama PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas pasar domestik. Sebaliknya, instrumen likuiditas global ini harus mampu diintegrasikan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional kita

Prof Arthur menyebut, dalam lanskap ini, peran perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan seluruh pelaku usaha nasional menjadi sangat vital.

Dihadapan para hadirin dan tamu undangan yang hadir, Prof Arthur mengajak semua pihak terkait untuk menjadi garda terdepan, agregator, sekaligus penyalur utama yang akan menjembatani arus likuiditas global (offshore) ke dalam sektor riil produktif nasional. Tanpa keterlibatan aktif dan kesiapan ekosistem usaha domestik, modal global tersebut tidak akan terserap secara inklusif dan berkelanjutan.

Di momen ini Prof Arthur menegaskan bahwa, perjuangan dalam mencari titik temu ini tidak berhenti di ruangan ini saja. Focus Group Discussion di Bali hari ini merupakan pembuka dari rangkaian 3 sesi seminar strategis lanjutan yang akan diselenggarakan SMSI di berbagai kota.

Baca Juga  Kebebasan Pers: Wartawan Berpikir Kritis Tanpa Batas

Ia menerangkan bahwa, pada sesi pertama yaitu bulan Agustus 2026, di Jakarta, SMSI bersama BPI Danantara, akan membedah sektor Private Equity dan modal alternatif global untuk menggalang capital inflow bagi hilirisasi industri. Lalu sesi Kedua (September 2026, di Medan, SMSI akan memfokuskan pembahasan pada Sektor Produktif Nasional sebagai penyerap likuiditas (The Liquidity Absorber) yang berbasis pada investasi berkelanjutan (ESG) dan sesi Ketiga akan digelar pada bulan Oktober 2026, di Makassar. Kita akan mengkaji aspek regulasi dan integritas sistem keuangan demi menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional.

Diakhir sambutannya, Prof Arthur mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan yang digelar SMSI ini, ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa White Paper / Policy Brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional.

Tak lupa ia juga menghimbau kepada para semua pihak terkait untuk dapat menghilangkan ego sektoral, menyatukan visi, serta menjadikan momentum ini sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat.

News Feed