oleh

Secara Prasyarat Simbolis Maupun Legal, Herman Fernandez Layak Jadi Pahlawan Nasional

SERANG – Kiprah Herman Yoseph Fernandez sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia mendapat perhatian serius dalam diskusi terbatas yang digelar oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Serang, Banten, Senin (21/10/2024). Melalui format Focus Group Discussion (FGD), para narasumber menegaskan kelayakan Herman Fernandez untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan perjalanan hidupnya dan kontribusinya dalam perjuangan bangsa.

Secara prasyarat simbolis maupun legal, Herman Fernandez sudah layak menjadi pahlawan nasional.

 

Diskusi ini menampilkan narasumber Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohannes Handojo Bhudisedjati, Ketua Umum SMSI Firdaus, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, penulis biografi Herman Fernandez Thomas B. Ataladjar, penulis naskah akademik Herman Fernandex Drs Goris Lewoleba, MSi, serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten Cedin Rosyad.

 

Sebagai pengarah, Ketua PWI Banten Rian Novandra dan Ketua SMSI Banten Lesman Bangun. Turut menyampaikan dukungan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas kominfo Banten serta dari keluarga besar Herman Fernandez, Grecia.

 

Proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang harus memenuhi beberapa syarat utama.

 

Selain Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi Indonesia, dia juga haruslah orang yang memiliki integritas moral tinggi, keteladanan, serta berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan atau pengabdian terhadap negara.

Baca Juga  Dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Debat Cawapres I KPU RI Gibran Buktikan Pantas Jadi Wapres 2024-2024 dan Menang 1 Putaran Pilpres 2024 Makin Nyata

 

Tak kalah penting, dia tidak pernah ternoda oleh perbuatan tercela yang dapat merugikan bangsa dan negara. Sebaliknya dia harus meninggalkan warisan nyata yang bermanfaat bagi negara atau bangsa.

 

Proses pengajuan gelar ini dimulai dari pemerintah daerah atau kelompok masyarakat yang mengusulkan tokoh tersebut, disertai dengan naskah akademik yang menjelaskan peran dan jasa sang tokoh. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada Kementerian Sosial yang melakukan verifikasi dan validasi, sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

 

Menurut penulis biografi Herman Fernandez, Thomas B. Ataladjar, syarat-syarat pengusulan tersebut sudah dipenuhi oleh pihak keluarga dan masyarakat Flores Timur. Bahkan, seminar ilmiah terkait peran Herman Fernandez dalam perjuangan kemerdekaan telah digelar sebagai bentuk dukungan akademik. “Semua dokumen sudah disiapkan, dan kami berharap pada akhir 2024 ini, pengajuan resmi dapat disampaikan ke pemerintah pusat,” ungkap Ataladjar.

 

Herman Fernandez dikenal sebagai tokoh perlawanan bawah tanah di Bayah, Banten, pada masa pendudukan Jepang. Bersama tokoh pergerakan nasional lainnya, ia membentuk jaringan perjuangan romusha yang menolak eksploitasi kerja paksa oleh Jepang. Pada masa revolusi fisik, Fernandez bergabung dengan Tentara Pelajar di Yogyakarta, ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga  Polri Kerahkan 44.582 Personel untuk Amankan Gereja dan Tempat Wisata Saat Nataru 2022

Puncak perjuangannya terjadi dalam pertempuran di Sidobunder, Kebumen, di mana ia gugur bersama rekannya, Alex Rumambi.

 

Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan bahwa kiprah Herman tidak terbatas pada daerah asalnya di Flores Timur, tetapi juga mencakup wilayah-wilayah lain di Indonesia, dari Banten hingga Jawa Tengah. “Pengorbanannya adalah bukti nyata dari komitmennya terhadap keutuhan NKRI. Amsal ‘NKRI harga mati’ telah dibuktikan seorang anak muda usia 28 tahun di masa genting kemerdekaan, penyatuan, dan kedaulatan negara ini,” jelas Firdaus.

 

Dukungan Lintas Daerah untuk Gelar Pahlawan Nasional

 

Proses pengajuan Herman Fernandez sebagai pahlawan nasional telah berlangsung melalui pemerintah daerah Flores Timur sejak awal tahun 2024. Seiring dengan itu, dukungan dari masyarakat di Banten, khususnya Bayah, juga semakin menguat.

 

Herman Fernandez dianggap sebagai sosok pejuang yang mewakili semangat kebangsaan yang melintasi batas-batas daerah.

Patung Herman Fernandez yang berdiri di Taman Kota Larantuka, Flores, menjadi salah satu simbol pengakuan masyarakat terhadap jasa-jasanya. Pada tahun 2023, sebuah seminar nasional digelar di Kupang untuk membahas kontribusi Fernandez dalam perjuangan Indonesia. Seminar tersebut dihadiri oleh sejarawan dan tokoh masyarakat, yang secara resmi mendukung pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Fernandez.

Baca Juga  Komisi I DPR Apresiasi Bentuk Kasih Sayang KASAD Jederal Dudung Bantu Pengobatan Penderita Lumpuh Zaki Mobarok

Proyeksi Pengakuan Gelar pada Akhir 2024

 

Dengan dokumen akademik dan persyaratan yang telah lengkap, tim pengusul dari Flores Timur dan Banten berencana menyerahkan berkas resmi kepada Kementerian Sosial pada kuartal keempat 2024. Proses ini akan memasuki tahapan verifikasi dan penilaian oleh tim Dewan Gelar di tingkat pusat.

 

Di awal diskusi, Yohannes Handojo Bhudisedjati sudah menegaskan pentingnya dukungan publik untuk mempercepat proses ini. “Kita berharap bahwa dalam Hari Pahlawan tahun 2025, Herman Fernandez akan diakui secara nasional sebagai Pahlawan,” ungkapnya.

 

Dukungan yang terus mengalir dari berbagai daerah dan kalangan diyakini akan memperkuat posisi Fernandez sebagai salah satu pahlawan besar dalam sejarah Indonesia. Jasa-jasanya yang tak terhitung dalam perjuangan bangsa, baik di Banten maupun Jawa Tengah, mencerminkan keteladanan seorang pejuang sejati.

 

Sebagaimana dikatakan Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang saat menutup diskusi, sekali diinisiasi jangan pernah berhenti.

 

“Catatan dari diskusi ini semoga memicu lagi proses untuk menobatkan Herman Fetnandez sebagai pahlawan nasional.”

News Feed