oleh

Sidang Gugatan Munas XI Golkar Kepengurasan Bahlil Tidak Jelas

JAKARTA – Sempat ditunda, sidang Gugatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali dilaksanakan di Pengandilan Negeri Jakarta Barat. Dhoni Martien menilai kepengurusan Golkar saat ini masih dalam status Quo dan bermasalah.

Kuasa hukum penggugat Dhoni Martien mengatakan dasar gugatan Munas XI Golkar sangat jelas melanggar AD/ART Partai Golkar seharusnya Munas XI dilaksanakan sesuai aturan Partai Golkar dilaksanakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

Baca Juga  Ketua Umum SMSI Pusat Buka UKW 53 Bersama LUKW UPDM di Labuhanbatu

“Anggaran dasar yang sangat serius gitu karena di dalam anggaran dasar rumah tangga Partai Golkar itu di pasal 39 ayat 2 huruf a munas Partai Golkar itu dilaksanakan pada bulan Desember. Dalam kurung satu kali dalam 5 tahun,” kata Dhoni Martien kepada Media Rakyat News, Kamis (17/10/2024).

Lanjut ia mengatakan Munas XI yang dilaksanakan di bulan agustus sangat bertentangan AD/ART Partai Golkar jangan dianggap biasa karna dengan diterimanya gugatan di PN Jakbar menandakan hasil Munas XI dalam status quo.

Baca Juga  Melly Goeslaw, Taufik Hidayat, hingga Dedi Mulyadi Jadi Caleg Gerindra DPR RI

“Nah ini ada buktinya, ini kan buku bukunya ini ditulis di sini ya jangan dianggap enteng karena dengan status masuknya dalam sidang perkara di otomatis ini jadi status quo sebenarnya,” uangkpanya.

Dengan status quo hasil Munas XI yang masuk dalam sidang perkara secara otomatis Kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bermasalah.

Baca Juga  Muzani Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi PPDB karena Timbulkan Ketidakadilan

“Jadi enggak bisa juga dia ngomong udahlah nanti nanti aja ya enggak bisa begitu. Perkara itu pasti begitu masuk status quo,” tegasnya.

News Feed