oleh

KI DKI Jakarta Gelar Talkshow di Universitas YARSI, Ketua KI Ajak Kampus Inisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

Hal itu disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dalam seminar bertajuk “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel” di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Harry menegaskan, hingga kini DKI Jakarta belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik dan masih mengandalkan Peraturan Gubernur.

Menurut Harry, keberadaan Perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jakarta merupakan kota global yang dituntut menerapkan tata kelola pemerintahan transparan.

“Kita di Jakarta belum punya Perda keterbukaan informasi publik. Ini menjadi tantangan, apalagi sebagai kota global. Perda akan melibatkan banyak pihak sehingga lebih komprehensif dalam menjamin hak publik,” ujar Harry.

Harry juga mengajak perguruan tinggi untuk turut mendorong terbitnya regulasi tersebut. Ia berharap kampus, khususnya Fakultas Hukum Universitas YARSI, dapat memberikan kontribusi akademik dalam proses penyusunan naskah akademik Perda Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

Baca Juga  DPP Golkar Agar Rekomendasikan Yansen Tinal Sebagai Wagub Papua

“Kalau bisa Rancangan Perda KIP didorong dari Kampus YARSI. UU sudah ada, Pergub sudah ada, yang belum Perda. Ini penting untuk memastikan hak publik terjamin dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Harry juga memperkenalkan inovasi penerapan “Zona Informatif” di Jakarta. Ia menyebut, Zona Informatif adalah penanda resmi bagi badan publik yang telah meraih predikat Informatif dalam E-Monev sekaligus simbol komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

“Sejauh ini, berdasarkan hasil E-Monev tahun lalu, ada sebanyak 67 badan publik di DKI Jakarta yang telah memperoleh predikat Informatif dan mereka berhak memasang Zona Informatif di badan publiknya,” ujar Harry.

Di samping itu, Harry mendorong mahasiswa Universitas YARSI untuk aktif menjadi agen perubahan yang kritis dalam mengawal transparansi pemerintahan.

“Saya harap ke depan mahasiswa di sini tidak hanya jadi warga biasa tanpa pengaruh, tapi harus jadi orang yang punya pengaruh, terutama dalam memanfaatkan UU KIP untuk memperoleh informasi publik,” tutur Harry.

Baca Juga  Ahmad Kailani Ketua Umum Perisai Prabowo: "Politik Prabowo bukanlah Politik Kekuasaan, tetapi Persatuan  Bangsa"

Sementara itu, Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan talkshow Keterbukaan Informasi Publik di kampusnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Komisi Informasi DKI Jakarta dan perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai hak atas informasi.

“Kami mengapresiasi Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah merangkai acara ini. Saya kira banyak kampus-kampus lain yang juga siap menunggu sosialisasi dari Komisi Informasi,” ujar Fasli.

Fasli menegaskan, di tengah era keberlimpahan informasi, kemampuan mahasiswa untuk memilah, mengolah, dan memastikan kebenaran informasi menjadi tantangan besar.

Ia menyebut, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran strategis dalam mendorong pemerintah memperbaiki kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

“Betapa pentingnya informasi diolah dan dikelola dengan baik sebelum dibagikan kepada masyarakat luas. Dengan adanya UU KIP, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang tepat dan terpercaya,” lanjutnya.

Baca Juga  Fharel Az Zihra Raih Juara 1 Duta GenRe Kota Bogor 2025, Siap Melaju ke Tingkat Provinsi

Lebih jauh, Fasli menekankan peran pemuda dan mahasiswa sebagai motor perubahan bangsa. Ia mengingatkan bahwa generasi muda bukan hanya penerima informasi, tetapi juga calon pemimpin yang harus memiliki moral, integritas, dan kemampuan kritis dalam menegakkan nilai-nilai transparansi.

“Pemuda adalah penggerak kemajuan bangsa. Mereka akan menjadi pemimpin dan penentu perubahan di masa depan, sehingga harus memiliki kekuatan moral dan kemampuan menegakkan nilai-nilai kebaikan,” kata Fasli.

Talkshow Keterbukaan Informasi Publik ini menghadirkan narasumber, yakni Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Kepala Perpustakaan Universitas YARSI Indah Kurnianingsih, serta Ketua/Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2013–2018, dan dimoderatori oleh Kepala Pusat Kemahasiswaan, Karir, dan Alumni Universitas YARSI, Mubarik Ahmad.

Acara yang berlangsung pada pukul 09.00–12.00 WIB ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang seluruh Komisi Informasi se-Indonesia, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan Universitas YARSI.

News Feed