oleh

Sidang Gugatan Munas XI Golkar Kepengurasan Bahlil Tidak Jelas

JAKARTA – Sempat ditunda, sidang Gugatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali dilaksanakan di Pengandilan Negeri Jakarta Barat. Dhoni Martien menilai kepengurusan Golkar saat ini masih dalam status Quo dan bermasalah.

Kuasa hukum penggugat Dhoni Martien mengatakan dasar gugatan Munas XI Golkar sangat jelas melanggar AD/ART Partai Golkar seharusnya Munas XI dilaksanakan sesuai aturan Partai Golkar dilaksanakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

Baca Juga  Pelajar Islam Indonesia Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Di Pembantaian Palestina

“Anggaran dasar yang sangat serius gitu karena di dalam anggaran dasar rumah tangga Partai Golkar itu di pasal 39 ayat 2 huruf a munas Partai Golkar itu dilaksanakan pada bulan Desember. Dalam kurung satu kali dalam 5 tahun,” kata Dhoni Martien kepada Media Rakyat News, Kamis (17/10/2024).

Lanjut ia mengatakan Munas XI yang dilaksanakan di bulan agustus sangat bertentangan AD/ART Partai Golkar jangan dianggap biasa karna dengan diterimanya gugatan di PN Jakbar menandakan hasil Munas XI dalam status quo.

Baca Juga  Ikut Serta Mewujudkan Indonesia Emas 2045, SMSI Diminta Tetap Solid

“Nah ini ada buktinya, ini kan buku bukunya ini ditulis di sini ya jangan dianggap enteng karena dengan status masuknya dalam sidang perkara di otomatis ini jadi status quo sebenarnya,” uangkpanya.

Dengan status quo hasil Munas XI yang masuk dalam sidang perkara secara otomatis Kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bermasalah.

Baca Juga  Berhasil Tekan Inflasi Selama Ramadhan dan Lebaran, Al-Muktabar Patut Dipertahankan

“Jadi enggak bisa juga dia ngomong udahlah nanti nanti aja ya enggak bisa begitu. Perkara itu pasti begitu masuk status quo,” tegasnya.

News Feed